PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Pamekasan dalam sepekan terakhir. Delapan tersangka ditangkap, sementara berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor, telepon genggam, hingga mesin pompa air, disita polisi.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto mengatakan seluruh perkara diungkap melalui penyelidikan Satreskrim bersama jajaran Polsek.
“Selama satu pekan terakhir kami berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian di tempat kejadian perkara yang berbeda. Delapan tersangka beserta barang bukti telah diamankan,” kata Yoyok dalam konferensi pers, Selasa, 30 Juni 2026.
Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Polisi menangkap JH, 22 tahun, dan menyita sepeda motor Yamaha Viva X serta satu unit alat las.
Di Kecamatan Tlanakan, polisi menangkap FD, 38 tahun, terkait pencurian sepeda motor Honda Scoopy di pinggir Jalan Raya Desa Bandaran. Sementara di Desa Pademawu, polisi mengamankan HR, 43 tahun, warga Kabupaten Sampang, dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario.
Kasus lain diungkap di ruko PT Trimangun Perkasa, Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang. Polisi menangkap SR, 67 tahun, warga Kabupaten Sampang, dan menyita satu unit Honda Beat.
Di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, dua tersangka berinisial ZA, 25 tahun, dan IAP, 20 tahun, ditangkap setelah diduga mencuri di sebuah toko sembako. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Beat.
Adapun di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, polisi menangkap MM, 41 tahun, atas dugaan pencurian di sebuah konter telepon seluler. Empat telepon genggam berbagai merek disita sebagai barang bukti.
Kasus terakhir terjadi di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Polisi menangkap AD, 23 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Beat, mesin pompa air, dan sebuah speaker box.
Menurut Yoyok, tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun pelaku pencurian biasa dikenakan Pasal 476 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Yoyok mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.
