machan – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memajukan penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penahanan dilakukan segera setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/26) sore.
Tidak hanya Dadan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menjerat dua mantan pejabat tinggi di lingkungan BGN. Mereka adalah Sony Sonjaya yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, serta Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan bahwa ketiganya telah resmi menjadi tersangka. “Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka setelah melalui proses pemeriksaan saksi yang mendalam,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/26).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan dari kursi Kepala BGN. Ketiga tersangka kini harus menjalani masa tahanan 20 hari ke depan guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pantauan di lokasi, Dadan yang digiring keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 17.10 WIB tampak dengan tangan terborgol. Bersama dua rekannya yang keluar secara terpisah, ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi ciri khas Kejagung.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Dadan memilih tutup mulut dan tidak melontarkan sepatah jawaban pun kepada awak media yang berusaha mengonfirmasi dirinya.
Ketiga tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum tahap selanjutnya.
