machan – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM non-subsidi per Rabu, 10 Juni 2026. Harga Pertamax (RON 92) naik Rp3.950 dari sebelumnya Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Pada hari Hari Rabu (10/6/26)
Seluruh produk BBM non-subsidi lain juga ikut naik. Pertamax Green 95 menjadi Rp17.000 per liter, Pertamax Turbo Rp20.750 per liter, Dexlite Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.800 per liter.
Sementara itu, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar masih dipertahankan pemerintah bersama Pertamina untuk melindungi daya beli masyarakat menengah ke bawah.
Para ekonom dan pakar energi menilai kenaikan ini sudah bisa diprediksi dan sulit dihindari karena tekanan eksternal. Faktor utamanya adalah harga minyak mentah dunia yang terus naik serta dinamika geopolitik global yang mengganggu pasokan energi. Jika harga dalam negeri tak disesuaikan dengan harga keekonomian global, beban korporasi dan kompensasi energi akan semakin besar. Para pengamat juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai potensi perpindahan konsumen dari Pertamax ke Pertalite yang bisa membebani kuota subsidi negara.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan penyesuaian harga sudah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator. “Keputusan ini bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi,” ujarnya pada Hari Rabu (10/6/26). Ia juga mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan energi dan memilah BBM sesuai kebutuhannya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menilai kenaikan ini menambah tekanan biaya bagi dunia usaha, terutama sektor logistik, transportasi, manufaktur, dan UMKM. “Dampaknya dirasakan dari biaya transportasi hingga operasional harian,” katanya. Kadin mendorong pemerintah menyiapkan langkah mitigasi agar dampak kenaikan tidak meluas ke inflasi dan konsumsi domestik.
Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) menyoroti dampak kenaikan terhadap UMKM. “BBM adalah urat nadi ekonomi rakyat. Dampak paling cepat dirasakan kelompok berpendapatan rendah, pekerja informal, dan pelaku UMKM,” demikian pernyataan resmi ABDSI.
