machan – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (30) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban pada 16 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari laporan M (41), ayah dari korban DR (13), seorang pelajar kelas 1 MTs. Kejadian tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Peristiwa ini terjadi pada Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Saat itu, korban sedang beristirahat sepulang ke rumah.
Menurut pengakuan korban, MR tiba-tiba masuk ke kamar dalam keadaan hanya mengenakan sarung, lalu membuka baju korban dan melakukan tindakan cabul. Korban berusaha melawan, namun tidak sanggup karena pelaku lebih kuat.
“Tersangka mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, lalu melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam keterangan resminya.
MR ditangkap pada Rabu (23/7/25) pukul 18.00 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang. Barang bukti berupa hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban juga telah diamankan.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K., juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami tidak mentolerir kekerasan sesksual terhadap anak, kasus ini menjadi prioritas, dan pelaku akan dijerat hukuman seberat-beratnya,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.