PAMEKASAN — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan kembali mendesak Polres Pamekasan serius menindaklanjuti persoalan tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin.
Desakan itu muncul setelah, menurut PMII, belum terlihat tindak lanjut konkret dari Satreskrim Polres Pamekasan pasca-audiensi yang sebelumnya digelar untuk membahas aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Ketua PC PMII Pamekasan, Fahril Anwar, mengatakan pihaknya tidak ingin audiensi berhenti sebagai forum penyampaian aspirasi tanpa langkah hukum yang jelas.
“Kami datang ke Polres bukan sekadar untuk berdiskusi. Ada persoalan yang harus ditindaklanjuti. Kalau setelah audiensi tidak ada perkembangan yang jelas, tentu publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” kata Fahril.
Menurut dia, aktivitas tambang yang diduga tidak berizin bukan hanya menyangkut persoalan administrasi. Dampaknya berkaitan dengan lingkungan, keselamatan masyarakat, kerusakan infrastruktur, hingga potensi persoalan hukum yang lebih luas.
Sebelumnya, dalam audiensi pada Mei 2026, Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap aktivitas tambang ilegal dan menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Fahril meminta agar komitmen tersebut dibuktikan dengan langkah yang dapat dilihat publik.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bahwa sedang dilakukan penyelidikan, tetapi tidak pernah mengetahui bagaimana perkembangannya. Kami meminta ada transparansi dan keseriusan,” ujarnya.
Fahril bahkan meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku di lapangan. Menurut dia, apabila ditemukan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau kemudahan terhadap aktivitas tambang ilegal, pihak tersebut juga harus diperiksa.
“Kalau tambang ilegal bisa berjalan terus-menerus tanpa tindakan yang jelas, tentu muncul pertanyaan: siapa yang melindungi? Kalau memang ada pihak yang membekingi, silakan diusut. Jangan berhenti pada pekerja atau pemilik tambang saja,” kata Fahril.
Ia juga menyinggung dugaan adanya setoran pengamanan dalam aktivitas tambang ilegal. Namun, Fahril menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar menjadi rumor.
“Kalau benar ada setoran pengamanan, itu harus dibongkar. Kalau tidak benar, Polres juga harus menjelaskannya secara terbuka. Jangan sampai dugaan seperti ini dibiarkan berkembang tanpa klarifikasi,” katanya.
Menurut Fahril, jika tidak ada penjelasan dan langkah konkret terhadap dugaan tersebut, publik berpotensi menilai adanya pembiaran. Bahkan, kata dia, situasi itu dapat memunculkan persepsi bahwa aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada pengusaha tambang ilegal.
“Kalau dibiarkan tanpa penindakan dan tanpa penjelasan, jangan salahkan masyarakat jika kemudian muncul dugaan bahwa ada beking di belakang aktivitas tambang ilegal. Kami tidak sedang menuduh. Kami meminta dugaan itu dibuktikan atau dibantah melalui proses hukum yang transparan,” ujar Fahril.
PC PMII Pamekasan, kata dia, akan terus mengawal persoalan tersebut. PMII juga meminta Polres Pamekasan membuka perkembangan penanganan laporan maupun informasi mengenai tambang ilegal yang telah menjadi perhatian publik.
“Penegakan hukum harus bisa dilihat, bukan hanya didengar. Kami akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berhenti di meja audiensi,” kata Fahril.
