machan – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja putri berusia 17 tahun di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, menuai kecaman dari organisasi mahasiswa. Pasalnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah ayah kandung korban sendiri.
Ketua Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Sherly Maofiroh, menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan internal rumah tangga yang cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini bukan persoalan yang boleh dianggap sebagai masalah keluarga dan kemudian dibiarkan begitu saja. Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan seksual, negara, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Sherly dalam rilisnya, Sabtu (5/9/26).
Sherly mengingatkan agar aparat kepolisian tidak berhenti pada tahap awal penyelidikan atau sekadar penetapan tersangka. Ia menyoroti potensi kasus “menguap” begitu pemberitaan mereda, sementara korban justru ditinggal sendirian menghadapi trauma seumur hidup.
“Jangan biarkan kasus seperti ini menguap begitu saja. Jangan sampai setelah pemberitaan mereda, korban ditinggalkan menghadapi dampaknya seorang diri. Proses hukum harus berjalan, tetapi perlindungan dan pendampingan terhadap korban juga harus dipastikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak Pemerintah Daerah Sumenep dan lembaga perlindungan anak untuk segera turun tangan memberikan pendampingan psikologis dan hukum secara layak. Sherly juga meminta masyarakat tidak memberikan tekanan atau stigma negatif kepada korban agar ia bisa kembali merasa aman di lingkungannya.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada alasan untuk membenarkan, menutupi, ataupun mendiamkan kekerasan terhadap anak dengan dalih apa pun,” imbuhnya.
Sherly mengapresiasi keberanian korban yang telah bersuara, namun ia menegaskan bahwa keberanian tersebut harus dibalas dengan keseriusan aparat.
“Korban sudah berani bersuara. Jangan sampai keberaniannya justru berakhir dengan kekecewaan karena kasusnya tidak ditangani secara serius. Kami meminta semua pihak yang berwenang untuk bergerak, mengawal, dan memastikan keadilan benar-benar hadir bagi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Sumenep masih mendalami proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka yang merupakan orang tua kandung korban tersebut.
