machan – Diangkatnya Muhammad Romli yang semula menjabat sebagai Komisaris PT. Sumekar sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BUMD tersebut dinilai beberapa pihak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bagian Hukum menegaskan bahwa kebijakan itu justru telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya beredar pemberitaan mengenai rangkap jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumekar Sumenep. Muhammad Romli yang merupakan Komisaris kemudian ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) November 2025 sebagai Plt Direktur Utama. Kebijakan ini dinilai berpotensi menabrak prinsip tata kelola BUMD yang memisahkan secara fungsi pengawasan dan operasional perusahaan, sebagaimana diberitakan oleh media okedaily.com dengan judul “Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan”.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, S.H., M.H., memberikan pernyataan kepada media pada Jumat (3/4/2026).
Ia merujuk pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
“Tidak ada aturan hukum yang ditabrak, justru itu menjalankan kewajiban hukum secara patuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” tegas Hizbul Wathan.
Dengan demikian, penunjukan Romli sebagai Plt Dirut PT. Sumekar merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk mengisi kekosongan jabatan direksi, bukan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pemisahan fungsi pengawasan dan operasional BUMD.
