machan – Program Bantuan Stimulan dan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kini tengah menjadi perhatian. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh rumah layak huni diduga disalahgunakan oleh kalangan berkecukupan, seperti untuk membangun dapur, musala, hingga toko.
Desa yang berbatasan dengan Desa Moncek Timur, Gilang, dan Ging-Ging tersebut rupanya telah masuk dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, mengonfirmasi bahwa Errabu termasuk salah satu desa yang akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Ini masuk teknis tim pidsus Kejari Sumenep untuk melakukan klarifikasi terhadap temuan-temuan tersebut,” kata Indra kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan BSPS di Desa Errabu pada Selasa (6/5/25).
Namun, ia tidak merinci jadwal pemeriksaan, menyebut bahwa proses tersebut masih bersifat rahasia.
“Itu teknis tim pidsus dan sifatnya masih tertutup/ rahasia,” ujar dia.
Sebelumnya, program BSPS di Desa Errabu diindikasikan mengalami penyimpangan. Bantuan yang semestinya digunakan untuk membangun atau merenovasi rumah tidak layak huni justru dialihkan untuk keperluan lain. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan tersebut hanya dinikmati oleh kalangan mampu, termasuk perangkat desa dan kerabatnya.
“Program ini seharusnya membantu warga yang membutuhkan, tetapi justru diberikan kepada yang rumahnya sudah layak, bahkan dipakai untuk membangun dapur, musala, dan toko,” tutur seorang warga pada Senin (5/5/25).
Kepala Desa Errabu, Hafidatin, disebutkan telah mengakui dalam pemberitaan bahwa sebagian dana BSPS digunakan untuk pembangunan dapur dan musala. Pengakuan ini semakin menguatkan kecurigaan adanya penyalahgunaan program bantuan tersebut.