machan – Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep mendorong Dewan Kerja Cabang (DKC) Gerakan Pramuka Sumenep untuk menggelar audiensi dengan Polres Sumenep. Pertemuan berlangsung pada Rabu (29/4/2026) dan menyoroti secara khusus penanganan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kepulauan Kangean yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku dan berlangsung berulang.
Dalam audiensi yang turut dihadiri kuasa hukum korban, DKC Sumenep meminta kepolisian membuka informasi perkembangan proses hukum, status para pelaku, serta langkah konkret penyelesaian perkara. Menanggapi hal itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sumenep, Safatullah Chandra Bayu, S.H., menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditetapkan tersangka dan pada hari ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Namun karena pelaku masih anak di bawah umur, ada pembatasan publikasi sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Tidak hanya mengejar tuntas satu perkara, DKC Sumenep juga mengangkat fenomena kekerasan seksual yang dinilai telah menjadi masalah sosial berulang dan tidak lagi bersifat kasuistik. Karena itu, mereka mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual di seluruh 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep. Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan berbasis masyarakat dan menekan angka kekerasan secara sistematis.
“Kami tidak hanya ingin satu kasus ini selesai, tetapi bagaimana ke depan kasus serupa bisa dicegah. Kondisi kekerasan seksual di Sumenep sudah sangat memprihatinkan,” ujar perwakilan DKC.
Pihak Polres Sumenep menyambut baik usulan tersebut. “Kami mendukung penuh langkah pencegahan dari DKC, termasuk pembentukan satgas di tingkat kecamatan untuk menekan angka kekerasan seksual,” tambah Safatullah.
DKC Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus Kangean hingga tuntas sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor demi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan generasi muda di Kabupaten Sumenep.
