machan – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Korps Lalu Lintas (KORLANTAS) bersama Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari berturut-turut, dimulai pada Senin, 8 Juni, hingga 21 Juni 2026. Kegiatan yang bersifat operasional mandiri di tingkat kewilayahan ini dilaksanakan untuk memperkuat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas menyambut peringatan Hari Bhayangkara yang ke-80.
Irjen Pol. Agus Suryonugroh selaku Kepala Korlantas Polri mengungkapkan bahwa operasi tahun ini bertajuk “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas.” Fokus utamanya adalah menurunkan frekuensi kecelakaan, memperkecil angka kematian di jalan raya, serta menjaga kestabilan arus lalu lintas.
“Tidak boleh ada rasa takut yang menjadi alasan utama masyarakat untuk patuh. Yang kami inginkan adalah tumbuhnya kesadaran dari dalam diri setiap pengendara demi keselamatan bersama,” tutur Irjen Pol. Agus Suryonugroh saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (3/6/26).
Menurut penjelasan resmi yang diterima, komposisi kegiatan pada Operasi Patuh tahun ini mengalami perubahan signifikan. Porsi penegakan hukum atau represif menjadi yang terbesar, yakni mencapai 50 persen dari total rangkaian operasi. Adapun kegiatan preemtif dialokasikan sebesar 20 persen, sementara kegiatan preventif sebesar 30 persen.
Dalam praktiknya, sistem penindakan dibagi menjadi tiga kategori. Tilang elektronik (ETLE) menempati porsi 60 persen, tilang manual di luar sistem elektronik sebanyak 30 persen, dan sisanya 10 persen berupa teguran simpatik. Penggunaan tilang manual akan diprioritaskan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau kamera ETLE serta untuk menjaring pelanggaran tertentu yang acap kali dilakukan pengendara guna mengelabui sistem pengawasan elektronik.
Untuk wilayah Jawa Timur, berbagai satuan kepolisian dari tingkat Polres hingga Polsek, seperti Polres Sumenep, Ngawi, dan Lumajang, telah mengonfirmasi bahwasanya personel mereka sudah siaga penuh. Aparat setempat juga menegaskan bahwa ada tujuh kategori pelanggaran prioritas yang akan menjadi sasaran utama dalam razia di lapangan, antara lain:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dengan standar SNI.
2. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
3. Pelanggaran lalu lintas berupa melawan arus.
4. Mengoperasikan telepon genggam saat mengendarai kendaraan.
5. Anak di bawah umur yang mengemudi atau pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
6. Kendaraan yang menggunakan knalpot menimbulkan suara bising (brong) serta aktivitas balap liar.
7. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang dimodifikasi dan ditutupi.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan warga agar melengkapi administrasi kendaraan serta mematuhi setiap rambu lalu lintas sejak awal. Harapannya, keselamatan berkendara bukan lagi dipandang sebagai respons terhadap ketakutan akan tilang, melainkan telah menjadi bagian dari kebutuhan budaya sehari-hari.
