machan – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia pada Selasa, (22/9/26) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Aksi tersebut didasarkan pada poster yang beredar dan menyoroti dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku ASN yang melibatkan seorang pejabat berinisial WR, yang menjabat sebagai Sekretaris Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama RI.
Dalam materi aksinya, AMPHI menduga WR berada di tempat hiburan malam dan didampingi oleh seorang perempuan. Dugaan ini dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kementerian Agama.
Menanggapi dugaan tersebut, AMPHI mendesak Menteri Agama RI untuk segera mengambil tindakan terhadap pejabat yang dimaksud. Dalam poster aksi, AMPHI menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mendesak Menteri Agama RI untuk segera mencopot WR dari jabatan Sekretaris UKPBJ Kemenag RI karena perilakunya dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik dan perilaku ASN.
- Meminta WR diberhentikan secara tidak hormat dari status sebagai pegawai ASN karena diduga melanggar norma dan hukum.
- Menolak pemberian keringanan hukuman kepada pegawai yang gemar bermain wanita di tempat hiburan malam.
Seruan tersebut menjadi dasar bagi AMPHI untuk menggelar aksi di lingkungan Kementerian Agama RI. Poster aksi juga memuat foto yang diklaim sebagai bukti di tempat hiburan malam. Namun, dalam pemberitaan ini, foto tersebut tidak dijadikan sebagai bukti yang telah terverifikasi secara independen.
Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan tersebut masih perlu diposisikan sebagai pernyataan dan tuntutan AMPHI. Kebenaran atas dugaan perilaku maupun ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik dan ketentuan kepegawaian masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang, termasuk klarifikasi langsung dari Kementerian Agama RI.
