machan – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (AMPD) kembali mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai isu yang berkembang mengenai proses pengisian jabatan strategis di lingkungan kementerian tersebut.
Desakan ini disampaikan menyusul aksi penyampaian pendapat yang telah dilakukan AMPD pada (21/7/26) di depan Kantor Kementerian Agama RI. Hingga lebih dari satu pekan pasca-aksi, AMPD menilai belum ada respons maupun penjelasan resmi dari pihak kementerian.
Koordinator Lapangan AMPD, Moh. Kadar, menyatakan bahwa belum adanya klarifikasi dari Kementerian Agama berpotensi memperluas spekulasi dan memunculkan berbagai persepsi di tengah aparatur sipil negara maupun masyarakat.
“Kami menghormati seluruh proses pemerintahan. Namun, ketika muncul isu yang menyangkut integritas proses pengisian jabatan publik dan telah menjadi perhatian masyarakat, sudah sepatutnya ada penjelasan resmi dari Kementerian Agama,” ujar Moh. Kadar dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (1/8/26).
AMPD menyoroti berkembangnya isu yang mengaitkan proses pengisian jabatan strategis dengan identitas kedaerahan, termasuk munculnya istilah “Semua Dari Makassar (SDM)” maupun “Makassar United (MU)” yang beredar di ruang publik. Menurut AMPD, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang secara tegas mengonfirmasi maupun membantah isu tersebut.
Organisasi mahasiswa dan pemuda itu menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pada 21 Juli lalu tidak bertujuan menyerang individu, kelompok, suku, maupun daerah tertentu. Aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
AMPD juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, profesionalisme, dan rekam jejak. Oleh karena itu, segala bentuk praktik yang mengarah pada nepotisme, kolusi, diskriminasi, ataupun keberpihakan berdasarkan asal daerah maupun identitas tertentu harus ditolak.
Sehubungan dengan hal tersebut, AMPD menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Menteri Agama untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terhadap isu-isu yang berkembang; meminta seluruh proses seleksi jabatan Eselon I, Eselon II, Kepala Kantor Wilayah, Direktur, Kepala Biro, serta Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan sistem merit; menolak segala bentuk praktik nepotisme dan diskriminasi dalam pengisian jabatan publik; serta mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses seleksi agar berlangsung jujur, adil, dan transparan.
AMPD menilai transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Klarifikasi secara terbuka, menurut mereka, akan menjadi langkah positif dalam menjaga integritas proses seleksi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama.
Sebagai bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi, AMPD menyatakan akan terus mengawal seluruh proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Organisasi ini berharap seluruh tahapan seleksi benar-benar dilaksanakan secara profesional, objektif, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, dan prinsip negara hukum.
