PAMEKASAN — Ketua PC PMII Pamekasan, Fahril Anwar, mendorong pemerintah membuka ruang kebijakan afirmatif bagi industri hasil tembakau lokal, khususnya pabrikan Golongan III. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi petani tembakau di Madura.
Menurut Fahril, persoalan rokok ilegal di Madura tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan. Pemerintah perlu melihat akar persoalan ekonomi yang membuat sebagian industri lokal sulit masuk atau bertahan dalam ekosistem produksi yang sepenuhnya legal.
“Kalau negara hanya hadir dengan operasi penindakan, sementara akar persoalannya tidak disentuh, maka persoalan rokok ilegal akan terus berulang. Kita perlu membuka jalan agar industri lokal bisa legal, membayar cukai, menyerap tenaga kerja, dan tetap memberikan pasar bagi tembakau petani,” kata Fahril Anwar.
Ia menilai kebijakan tarif cukai untuk pabrikan Golongan III perlu dikaji secara lebih serius dengan mempertimbangkan karakter industri rokok Madura yang banyak bertumpu pada pelaku usaha kecil dan menengah.
Wacana mengenai kebijakan afirmatif bagi pabrikan Golongan III sendiri telah disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah. Ia menilai karakter industri rokok di Madura yang banyak berada pada Golongan III membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda agar beban cukai tidak justru mendorong pelaku usaha keluar dari sistem legal.
Jangan Hanya Melihat Rokok Ilegal sebagai Persoalan Hukum
Fahril mengatakan, PMII tidak sedang membenarkan produksi maupun peredaran rokok tanpa cukai. Namun, persoalan tersebut harus dilihat secara lebih komprehensif.
“PMII tidak membenarkan pelanggaran hukum. Tetapi kita juga harus berani bertanya, mengapa pasar rokok ilegal tetap hidup? Kalau permintaannya ada, industrinya ada, tenaga kerjanya ada, dan tembakaunya ada, berarti ada persoalan struktural yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Menurut dia, penindakan terhadap rokok ilegal tetap diperlukan karena rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran ketentuan cukai dan berpotensi mengurangi penerimaan negara. Bea Cukai sendiri menempatkan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagai salah satu bagian dari kebijakan DBH CHT.
Namun, penindakan seharusnya berjalan bersamaan dengan kebijakan yang membuat pelaku usaha memiliki insentif untuk berpindah dari jalur ilegal menuju jalur legal.
“Kalau tarif dan persyaratannya realistis, kenapa pelaku usaha harus memilih jalur ilegal? Negara justru bisa mendapatkan dua keuntungan sekaligus: peredaran ilegal turun dan penerimaan cukai meningkat,” kata Fahril.
Petani Jangan Menjadi Korban Kebijakan
Fahril juga meminta pemerintah melihat persoalan tersebut dari sisi petani tembakau.
Menurutnya, industri rokok merupakan salah satu mata rantai penting dalam ekosistem tembakau Madura. Ketika industri lokal kesulitan menyerap hasil panen, petani berpotensi menghadapi persoalan pasar dan harga.
Karena itu, kebijakan cukai tidak boleh hanya dihitung berdasarkan target penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan rantai ekonomi dari petani, buruh, pengusaha rokok, pedagang hingga pemerintah daerah.
“Petani menanam karena ada pasar. Kalau pasar tembakau menyempit, petani yang pertama merasakan dampaknya. Karena itu kebijakan industri rokok dan kebijakan pertanian tembakau tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” tuturnya.
Fahril menambahkan, pemerintah telah memiliki instrumen DBH CHT yang penggunaannya mencakup peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Artinya, negara sebenarnya memiliki instrumen. Tinggal bagaimana kebijakan tersebut benar-benar diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan adil bagi daerah penghasil tembakau,” katanya.
Legalitas Harus Dibuat Menarik
Fahril berpandangan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata diukur dari berapa banyak rokok yang disita atau dimusnahkan.
Indikator keberhasilan yang lebih penting, kata dia, adalah seberapa banyak pelaku usaha yang sebelumnya berada di luar sistem kemudian dapat masuk ke dalam sistem legal.
“Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya berapa juta batang disita. Ukuran keberhasilannya harus berapa banyak industri yang berhasil kita dorong menjadi legal, berapa banyak tenaga kerja yang terlindungi, berapa banyak tembakau petani yang terserap, dan berapa besar penerimaan negara yang bertambah,” ujar Fahril.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai “legalisasi yang berbasis insentif”, bukan pembiaran terhadap pelanggaran.
“Negara harus membuat legalitas menjadi pilihan yang lebih rasional daripada ilegalitas. Kalau menjadi legal justru terlalu mahal dan terlalu berat bagi industri kecil, kita harus mengevaluasi desain kebijakannya,” katanya.
PMII: Jangan Ada Kebijakan yang Membuat Madura Hanya Menjadi Pasar
Fahril juga menekankan pentingnya keadilan ekonomi bagi Madura sebagai salah satu kawasan penghasil tembakau dan memiliki industri hasil tembakau yang signifikan.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan masyarakat Madura tidak hanya menjadi pemasok bahan baku sekaligus konsumen, tetapi juga mendapatkan ruang yang cukup untuk mengembangkan industri pengolahan di daerah.
“Jangan sampai Madura hanya menjadi tempat orang menanam tembakau, kemudian bahan bakunya dibawa ke tempat lain untuk diolah, sementara masyarakat Madura hanya mendapatkan bagian paling kecil dari rantai ekonominya,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bea Cukai, DPR, dan pelaku industri duduk bersama merumuskan skema kebijakan yang lebih realistis.
“Kalau memang ada masalah dengan industri rokok lokal, jangan hanya diselesaikan dengan operasi. Duduk bersama, hitung struktur biaya produksinya, hitung tarif cukainya, lihat daya beli pasarnya, lihat nasib petani dan buruhnya. Setelah itu buat kebijakan yang membuat industri bisa legal dan negara tetap mendapatkan penerimaan,” kata Fahril.
PMII Siap Kawal Kebijakan
Fahril mengatakan PC PMII Pamekasan siap mendorong diskursus mengenai reformulasi kebijakan cukai hasil tembakau agar lebih berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat Madura tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan kepentingan penerimaan negara.
“Yang kita dorong bukan rokok ilegal. Yang kita dorong adalah jalan keluar dari rokok ilegal. Salah satu jalannya adalah kebijakan cukai yang lebih proporsional bagi industri lokal, khususnya Golongan III,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah tidak melihat persoalan rokok ilegal semata sebagai pertentangan antara negara dan pengusaha.
“Negara jangan hanya bertanya, ‘Mengapa mereka tidak patuh?’ Negara juga harus bertanya, ‘Apa yang membuat mereka sulit patuh?’ Dari pertanyaan kedua itulah kebijakan yang lebih adil bisa lahir,” pungkas Fahril Anwar.
