Oleh: Zawawi Mayang*
machan – Batas waktu 17+8 tuntutan aspirasi rakyat ditentukan hari ini. 5 September 2025, setelah aksi demontrasi gelombang besar yang cukup dahsyat menggoncang Republik ini, mulai 25 Agustus hingga 1 September.
Aksi tersebut mencakup berbagai isu, mulai penegakan hukum dan keadilan, reformasi politiki dan birokrasi, serta kesejahteraan rakyat. Dari isu besar inilah kemudian melahirkan 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan sifatnya jangka panjang.
Tuntutan tersebut merupakan recovery atas aspirasi masyarakat dalam gerakan aksi demontrasi maupun suara netizen dari berbagai platform media sosia. Yang terkonsolidasi secara organik tanpa adanya intervensi dan pesanan kekuatan tertentu.
Dari 17 tuntutan tersebut sebagian sudah dilaksanakan dan sebagian sedang proses seperti; pembentukan tim Investigasi independen kasus korban kekerasan aksi 28-30 Agustus, pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, sanksi kepada oknum anggota DPR yang tidak etis dan pemicu kericuhan, pelibatan dialog publik bersama mahasiswa/masyarakat sipil, TNI tidak masuki ruang sipil selama krisis demokrasi, memastikan upah yang layak bagi angkatan kerja. Ini beberapa tuntutan aspirasi rakyat yang dalam proses dan perlu pengawalan.
Kemudian, tuntutan aspirasi rakyat yang sama sekali belum di lakukan antara lain; tarik TNI dari pengamanan sipil, penegakan disiplin internal TNI untuk tidak mengambil alih fungsi POLRI, publikasi dan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah dan dan fasilitas DPR)
Sedangkan 8 tuntutan yang sifatnya jangka panjang interval waktunya sampai Agustus 2026. Ini manjadi tanggung jawab bersama mendorong terwujudnya 8 tuntutan termasuk yang paling krusial UU Perampasan aset untuk koruptor dan refomasi perpajakan.
Lalu, bagaimana jika poin poin tuntutan aspirasi masyarakat hingga hari ini belum dilakukan. Mengingat tanggal 5 hari ini merupakan batas ahir yang diberikan oleh para demonstran dan masyarakat luas. Haruskah ada demontrasi yang lebih besar?
Pertama, istilah 17 +8 aspirasi rakyat ini batas waktunya ditentukan secara sepihak. Tidak ada implikasi hukum, atau tidak ada kesepakatan waktu lebih pada harapan yang waktunya ditentukan. Maka tentu saja yang paling efektif sebagai tahapan pertama adalah dikomunikasikan kepada pengambil kebijakan sebagai langkah konkrit mengawal aspirasi ini
Kedua, jika tidak ada kemajuan yang berarti dari berbagai tuntutan yang belum direspon, rakyat tentu perlu mengambil langkah besar untuk memperjuangkan haknya atas ketidak adilan dan hegemoni kekusaan. Legitimasi gerakan rakyat yang turun kejalan adalah cara yang paling ampuh menyuarakan aspirasinya ketika dengan cara ngopi dan silaturahim tidak didengarkan.
Tetapi aspirasi yang disampaikan dengan skala besar juga jangan sampai ada penumpang gelap yang menyusup, sehingga mengakibatkan aspirasi keluar dari substansi dan konteks isu yang diperjuangankan
Tindakan anarkis destruktif hanyamemperkeruh dan memperpanjang persoalan yang membelenggu bangsa. Kita tidak ingin membangun paradigma dan filosofi politik yang menentang otoritas negara, membentuk hukum adat dan hukum sosial tanpa negara. Wibawa negara dan reputasi bangsa Indonesia menjadi hancur. Jangan samapai itu terjadi. Kita berharap Indonesia tetap damai dan sentosa.
Semoga dibulan yang agung ini Indonesia senantiasa mendapatkan aliran syafaat Kanjeng Nabi Muhammad S.A.W menjadi negara yang dicita-citakan bersama para founding fathers bangsa ini. Sebuah negara yang maju dan senantiasa dalam ampunanNya ‘Baldatun Thoyyibatun Warobbun Ghafur’
*Ketua LAKPESDAM MWC NU Batang-Batang dan Pengurus Majelis Daerah KAHMI Sumenep