By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Minggu, Agu 3, 2025
  • Sumenep
  • Sumenep
  • Inspirasi
  • Opini
  • GEN Sumenep
  • GEN Jatim
  • Pamekasan
  • Pemerintah Kabupaten Sumenep
Search
Login
Melihat Dunia dari Madura
Support US
Madura Channel
  • Berita Madura
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    • Tapal Kuda
  • Luar Madura
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
  • Harta
  • Tahta
  • Wanita
More
  • Cerita Rakyat
  • Gaya Hidup
  • Inspirasi
  • Pekarangan
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Sosbud
  • Wisata
  • Opini
Reading: Kepala Desa Kangayan Ditahan, Diduga Gunakan Ijazah Palsu Saat Pilkades 
Subscribe
Madura Channel
Minggu, Agu 3, 2025
  • Berita Madura
  • Luar Madura
  • Harta
  • Tahta
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Cerita Rakyat
  • Inspirasi
  • Pekarangan
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Sosbud
  • Wanita
  • Opini
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Privacy Policy
  • Hubungi
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang
© 2025 Madurachannel
Sumenep

Kepala Desa Kangayan Ditahan, Diduga Gunakan Ijazah Palsu Saat Pilkades 

30 April 2025 3:32 pm
By
fathorrosy
1 Min Read
Share
1 Min Read
Kepala Desa Kangayan Ditahan, Diduga Gunakan Ijazah Palsu Saat Pilkades  (Ilustrasi)
Didampingi Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, saat membawa Kades Kangayan, Arsan, untuk dilakukan penahanan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah
SHARE

machan – Kepala Desa Kangayan, Arsan, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu (30/04/25). Penahanan ini terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat ia mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014–2019. 

Proses penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sumenep. Saat dibawa ke mobil tahanan, Arsan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. 

Moch. Indra Subrata, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, mengonfirmasi penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima sejak 22 Juli 2020, dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan. 

“Penahanan dilakukan setelah adanya pelimpahan berkas tahap kedua dari Polres. Arsan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah,” jelas Indra Subrata. 

Arsan dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. 

TAGGED:Ijazah PalsuKades KangayanSumenep
Share This Article
Facebook Threads Copy Link
  • Topik Trending:
  • Sumenep
  • Sumenep
  • Inspirasi
  • Opini
  • GEN Sumenep
  • GEN Jatim
  • Pamekasan
  • Pemerintah Kabupaten Sumenep
  • Madura
  • Polres Sumenep

Must Read

64 Tahun Pramuka, Kwarcab Sumenep Gelar Kemah Bakti Pelatih Arya Wiraraja di Pantai Slopeng
2 Agustus 2025
Resmi Menjadi Universitas PGRI Sumenep, Begini Pesan Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jatim
2 Agustus 2025
Jolly Roger, One Piece, dan Simbolisme Perlawanan: Menafsir Fenomena Pengibaran Bendera Mugiwara di Bulan Kemerdekaan
2 Agustus 2025
Dampingi Pelaku Seni dan UMKM, Mahasiswa KKN STKIP Dukung Penguatan Potensi Lokal
2 Agustus 2025
Atasi Masalah Lingkungan, Mahasiswa KKN STKIP Lakukan Inovasi Bak Sampah dari Bambu
2 Agustus 2025

Baca Lainnya

Mahasiswa PGSD STKIP PGRI Sumenep Tanamkan Cinta Lingkungan Lewat Program “Nature Hunter” (Ilustrasi)
Inspirasi

Mahasiswa PGSD STKIP PGRI Sumenep Tanamkan Cinta Lingkungan Lewat Program “Nature Hunter”

2 Min Read
Pelantikan IPNU-IPPNU STKIP PGRI Sumenep, Komitmen Teguhkan Aswaja dan Wujudkan Karya (Ilustrasi)
Sumenep

Pelantikan IPNU-IPPNU STKIP PGRI Sumenep, Komitmen Teguhkan Aswaja dan Wujudkan Karya

2 Min Read
Kisah Inspiratif Santriwati asal Sumenep, Jadi Mahasiswi Berhijab Pertama di Universitas Jepang (Ilustrasi)
Inspirasi

Kisah Inspiratif Santriwati asal Sumenep, Jadi Mahasiswi Berhijab Pertama di Universitas Jepang

2 Min Read
Meriah dan Penuh Makna, Pondok Pesantren Nurud Dhalam Gelar HIMDA ke-XXV Santri Tahun 2025 (Ilustrasi)
Sumenep

Meriah dan Penuh Makna, Pondok Pesantren Nurud Dhalam Gelar HIMDA ke-XXV Santri Tahun 2025

3 Min Read
Kwarcab Pramuka Sumenep 2024–2029 Dilantik, Fokus pada Inovasi Digital dan Pembentukan Generasi Tangguh (Ilustrasi)
Sumenep

Kwarcab Pramuka Sumenep 2024–2029 Resmi Dilantik, Fokus pada Inovasi Digital dan Pembentukan Generasi Tangguh

2 Min Read
Penggerebakan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep, Dear Jatim: Itu Pelanggaran Hukum Terbuka (Ilustrasi)
Sumenep

Penggerebakan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep, Dear Jatim: Itu Pelanggaran Hukum Terbuka

3 Min Read
BSPS 'Kreatif' di Sumenep, dari Bantuan Rumah Miskin Jadi Proyek Musala dan Dapur Kejari Harus Turun Tangan (Ilustrasi)
Sumenep

BSPS ‘Kreatif’ di Sumenep, dari Bantuan Rumah Miskin Jadi Proyek Musala dan Dapur Kejari Harus Turun Tangan

2 Min Read
Relawan TIK Sumenep Terus Gaungkan Literasi Digital di Lembaga Pendidikan (Ilustrasi)
Sumenep

Relawan TIK Sumenep Terus Gaungkan Literasi Digital di Lembaga Pendidikan

2 Min Read
Show More
About Us

Madura Channel adalah platform media digital terpercaya yang mengangkat kekayaan budaya, berita, edukasi dan ‘pintu’ seputar Madura

Support

Dukung independensi jurnalisme —dengan dukungan Anda, suara kebenaran dan kebebasan informasi akan terus membahana, menginspirasi dan memberdayakan masyarakat Madura.

Advertise

Iklankan produk atau jasa Anda di sini dan rasakan perbedaan dalam menjangkau pasar yang autentik dan penuh potensi.

Kirim Tulisan

Kirim Tulisan – Suaramu, Ceritamu, Maduramu. Apakah kamu memiliki cerita, opini, atau informasi menarik seputar budaya, sejarah, dan kehidupan di Madura yang layak untuk disebarkan? Kirim ke Redaksi

Madura Channel
  • Privacy Policy
  • Hubungi
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang
Subscribe Newsletter
  • Daily Stories
  • Stock Arlets
  • Full Acess
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up