machan – Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Kamis (17/4/2025), sejumlah simpatisan Hasto mengusir empat orang yang tidak dikenal dari ruang sidang dengan tuduhan sebagai penyusup. Kejadian ini terjadi saat ruang sidang Hatta Ali sudah dipenuhi puluhan orang sejak pukul 09.00 WIB, dan suara gaduh terdengar saat menunggu sidang dimulai. Politikus PDIP Guntur Romli dan Ganjar Pranowo hadir dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut.
Sidang hari ini menghadirkan tiga saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yaitu mantan Komisioner KPU Arief Budiman, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani sebelumnya pernah menjadi terpidana dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, buron dalam kasus ini1.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan agar telepon genggam Harun direndam dalam air untuk menghilangkan bukti, serta memberikan suap Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar mengurus penetapan PAW tersebut. Suap ini diberikan bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, dan mantan terpidana Saeful Bahri. Donny sudah ditetapkan tersangka, Saeful divonis bersalah, sementara Harun masih buron.
Di luar gedung pengadilan, massa pendukung dan penentang Hasto juga menggelar aksi. Jaksa Penuntut Umum KPK terus menggali keterangan saksi untuk menguatkan dakwaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh politik senior PDIP dan diduga sebagai bagian dari praktik suap dan obstructive justice dalam proses pergantian anggota legislatif. Hasto sendiri menyatakan bahwa dakwaan ini merupakan bentuk kriminalisasi politik.