machan – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menyatakan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4) di ruang sidang Propam Polda Jatim.
“Hasil sidang menetapkan bahwa tindakan LC termasuk perbuatan tercela. Sanksinya adalah penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian,” jelas Jules dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (24/04/25)
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025, yang mengungkap bahwa LC telah melakukan tindakan asusila terhadap tahanan perempuan berinisial PW. Dugaan kejahatan ini terjadi empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita di area hutan tahanan Polres Pacitan.
Penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 13 saksi, termasuk korban, empat tahanan lain, dan sembilan saksi pendukung. Setelah mengumpulkan bukti yang kuat, LC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain sanksi etik, tersangka kini ditahan di rutan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Ditreskrimum,” tambah Jules.
Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
“Kapolda Jatim menekankan tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di internal Polri,” tegas Kabid Humas.
Meski LC berhak mengajukan banding atas putusan sidang etik, proses hukum pidana terhadapnya tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.