machan – Pemuda Demokrasi Pasongsongan mengungkapkan keprihatinan serius terhadap sikap tertutup yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Mereka menilai bahwa Pemdes Rajun belum menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas publik.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan hak dasar masyarakat yang telah dijamin secara yuridis. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 68 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Hak ini semakin diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
Namun, hingga kini, Pemdes Rajun dinilai belum memenuhi amanat undang-undang tersebut. Tidak adanya papan informasi yang memuat secara rinci penggunaan dan realisasi anggaran DD dan ADD menjadi indikator nyata lemahnya transparansi. Akibatnya, masyarakat merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai alur pengelolaan dana desa yang sejatinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Koordinator Pemuda Demokrasi Pasongsongan, Isnin, mengungkapkan bahwa situasi ini sebagai sinyal serius yang tidak boleh diabaikan.
“Ketertutupan ini adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi dalam pemerintahan desa,” tegasnya.
Isnin juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Sumenep segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan DD dan ADD di Desa Rajun. Menurutnya, keresahan yang muncul bukanlah pandangan pribadi semata, melainkan cerminan dari suara kolektif masyarakat yang mendambakan pengelolaan anggaran secara terbuka dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa praktik tertutup dalam pengelolaan keuangan desa harus segera dihentikan. Keterbukaan informasi bukanlah sebuah pilihan, tetapi kewajiban moral dan hukum bagi pemerintah desa. Tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat akan merosot, dan risiko penyalahgunaan anggaran pun meningkat. Oleh karena itu, sudah seharusnya Pemdes Rajun membuka akses informasi secara utuh dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala agar masyarakat dapat mengawasi secara aktif jalannya pembangunan desa.