Oleh: Khoirus Sholeh*
machan – Insiden tragis pada 28 Agustus 2025, saat demonstrasi menolak kenaikan tunjangan fantastis anggota DPR di Jakarta. Sebuah mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri melaju cepat dan
menabrak massa aksi yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) yang terjatuh di jalan, bahkan melindas korban tersebut hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Hal ini telah meninggalkan luka yang dalam dan pertanyaan serius tentang keadilan dan perlindungan terhadap massa aksi.
Massa aksi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan, dan aparat kepolisian harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Dalam konteks yang lebih luas, insiden ini
menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana aparat kepolisian menangani massa aksi. Apakah mereka menghormati hak-hak asasi massa aksi? Pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan bahwa keadilan dan perlindungan terhadap massa aksi dapat ditegakkan. Nyawa yang melayang, darah yang mengalir, dan tangisan yang menggema, semua itu menjadi saksi bisu tentang kekerasan yang berlebihan dan ketidakpedulian terhadap hak-hak asasi manusia. Demonstrasi adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi, namun dalam kasus ini, hakhak tersebut seolah-olah diinjak-injak oleh aparat kepolisian. “Menghilangnya nyawa tidak
bisa ditukar dengan apapun, juga tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, atas dasar apapun.”
Maka dengan demikian untuk memastikan keberlangsungan Demokrasi dan terpenuhnya hak warga sipil kami PC PMII Sumenep akan terus mengawal reformasi Polri dengan membuka ruang diskusi publik, mengawal isu publik terkait hak berpendapat sipil, serta menggalang
solidaritas masyarakat sipil dan aktivis hingga keadilan ditegakkan. Semoga
Indonesia dijauhkan dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi dalam menyuarakan hak.:
1. Insiden kasus Affan Kurniawan menuntut semua oknum anggota dan atasan kepolisian bertanggung jawab dengan diadili secara transparan, dan tidak berhenti pada etik.
2. Beri perlindungan dan kompensasi bagi keluarga korban, negara wajib hadir dan
menjamin keadilan hukum.
3. Moratorium penggunaan kendaraan taktis dalam pembubaran massa, sampai SOP crowd control direvisi sesuai standar HAM internasional.
4. Reformasi institusi Polri dari budaya permisif terhadap kekerasan yang cenderung melindungi anggota kepolisian yang melanggar etik.
5. Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan intervensi brutal oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan aksi massa saat undang-undang menjamin kebebasan berekspresi
dan menyuarakan hak di muka umum.
6. PC PMII Sumenep akan mengawal secara melekat isu-isu keadilan dan penegakan hukum yang menyangkut aktivis dan sipil untuk mendorong reformasi Polri dari mental kesewenang-wenangan dan brutal.
Dengan demikian, kami berharap bahwa keadilan dan perlindungan terhadap massa aksi dapat ditegakkan, dan hak-hak asasi manusia dapat dihormati.
*Ketua PC PMII Sumenep