By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Sumenep
  • Berita Madura
  • Madurachannel.id
  • Berita Madura
  • Sumenep
  • Pamekasan
  • Kwarcab Sumenep
  • Pemerintah Kabupaten Sumenep
Search
Login
Melihat Dunia dari Madura
Support US
Madura Channel
  • Berita Madura
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    • Tapal Kuda
  • Luar Madura
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
  • Harta
  • Tahta
  • Wanita
More
  • Cerita Rakyat
  • Gaya Hidup
  • Inspirasi
  • Pekarangan
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Sosbud
  • Wisata
  • Opini
Reading: Ketua PKPT IPNU UPI Sumenep Soroti Cacat Prosedural Pengesahan RUU KUHAP
Subscribe
Madura Channel
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Berita Madura
  • Luar Madura
  • Harta
  • Tahta
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Cerita Rakyat
  • Inspirasi
  • Pekarangan
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Sosbud
  • Wanita
  • Opini
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Privacy Policy
  • Hubungi
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang
© 2026 Madurachannel
Nasional

Ketua PKPT IPNU UPI Sumenep Soroti Cacat Prosedural Pengesahan RUU KUHAP

By
Bisma Akbar R.
4 Min Read
21 November 2025
Share
4 Min Read
Ketua PKPT IPNU UPI Sumenep Soroti Cacat Prosedural Pengesahan RUU KUHAP (Ilustrasi)
Moh. Ali Banun Kalim, Ketua PKPT IPNU UPI Sumenep
SHARE

machan – Isu kontroversi pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali mencuat setelah DPR RI mengesahkannya dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/25) dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

RUU KUHAP sebelumnya pernah memicu gelombang protes besar dari masyarakat sipil pada tahun 2019 karena dinilai mengandung banyak pasal bermasalah. Kini, kritik serupa kembali menguat, salah satunya datang dari Ketua PKPT IPNU UPI Sumenep, M. Ali Banun Kalim.

“Sejak awal memang tidak ada transparansi. Kalau pun ada wakil rakyat yang menyetujui, itu lebih merupakan suara fraksi, bukan suara rakyat yang selaras dengan kepentingan sosial yang bermakna. Ironisnya, anak muda yang akan paling terdampak ketika kita hanya disuguhi aturan yang disahkan secara permanen tanpa ruang dialog,” tegasnya.

M.Ali Banun Kalim juga menyoroti respons Komisi III DPR yang menyebut aspirasi masyarakat sebagai hoaks dan misinformasi, yang menurutnya menunjukkan sikap yang mengedepankan ego dari pada memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Ia kembali menegaskan bahwa RUU KUHAP ini “cacat secara prosedural maupun substansial,” terutama karena disahkan dengan meminimalkan partisipasi publik yang seharusnya menjadi prinsip fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“RUU KUHAP terlihat sangat cacat. Disahkan dengan cara tutup mata terhadap partisipasi publik yang bermakna. Tidak heran bila produk undang-undang kita akhirnya seperti ‘anjing liar’ yang dikendalikan oleh tuannya,” ungkapnya.

Sembilan Pasal Sorotan RUU KUHAP

Berdasarkan pemantauan berbagai organisasi masyarakat sipil, terdapat sederet pasal yang dinilai bermasalah karena berpotensi mengancam kebebasan sipil dan melemahkan kontrol hukum:

  1. Tidak Ada Jaminan Akuntabilitas Pelaporan
    Masalah: Pasal 23
  2. Minim Pengawasan Yudisial
    Masalah: Pasal 149, 152 ayat (2–3), 153, dan 154
  3. Upaya Paksa Tanpa Ukuran yang Jelas
    Masalah: Pasal 85 ayat (1), 88, 89, 92 ayat (2) dan (3), 93 ayat (5), 105 huruf e, 106 ayat (4), 112 ayat (2)
  4. Sidang Elektronik Tanpa Mekanisme Akuntabel
    Masalah: Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat (2) dan (3)
  5. Investigasi Khusus Tanpa Kontrol
    Masalah: Pasal 16
  6. Hak Korban dan Kelompok Rentan Belum Operasional
    Masalah: Pasal 134–139, 168, 169, dan 175 ayat (7)
  7. Standar Pembuktian Tidak Jelas
    Masalah: Pasal 85, 88, 222, 224, 225
  8. Ketidakberimbangan dalam Proses Peradilan Pidana
    Masalah: Pasal 33, 197 ayat (10), 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4) dan (5), Pasal 1 angka 20 dan 21
  9. Konsep Restorative Justice Disamakan dengan Diversi
    Masalah: Pasal 74–83

Perspektif HAM dan Konstitusi

Dalam kerangka Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945, pembatasan kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan jika memenuhi empat syarat:

  1. Diatur dalam undang-undang,
  2. Memiliki alasan yang kuat (reasonable),
  3. Benar-benar diperlukan (necessary), dan
  4. Bersifat proporsional.

M.Ali Banun Kalim menilai banyak pasal dalam RUU KUHAP yang tidak memenuhi prinsip tersebut. Lemahnya mekanisme kontrol yudisial terhadap upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran, berpotensi besar menggerus hak-hak dasar warga negara.

Simpulnya, banyak lembaga bantuan hukum dan koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa meskipun draf RUU KUHAP disusun dengan narasi reformasi hukum, isinya justru membuka ruang yang terlalu luas bagi aparat tanpa check and balance yang memadai.

Penting dipahami bahwa draf sebelum pengesahan semestinya dipublikasikan secara utuh kepada publik. Namun, draf tersebut baru dipublikasikan dua jam menjelang pengesahan.

“Jangan-jangan kita memang dijebak dalam ketidaktahuan. Tidak ada draf yang dapat kami baca sebelumnya; hanya segelintir pihak yang mengutak-atik isinya yang tahu. Sampai kapan pemerintah punya hobi membuat undang-undang secara gelap?” ujarnya.

Ia menutup dengan mengingatkan kembali Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kepentingan dan hak berpendapat serta menyampaikan aspirasi, baik secara lisan maupun tulisan.

TAGGED:PKPT IPNU IPPNUUPI Sumenep
Share This Article
Facebook Threads Copy Link
  • Topik Trending:
  • Sumenep
  • Berita Madura
  • Madurachannel.id
  • Berita Madura
  • Sumenep
  • Pamekasan
  • Kwarcab Sumenep
  • Pemerintah Kabupaten Sumenep
  • Inspirasi
  • Opini

Must Read

IPNU IPPNU Gapura Cetak Rekor, Dua Kali Jadi yang Terdepan Memantik Estafet Kaderisasi di Awal Periode Cabang
14 Mei 2026
FORMAKA Desak Pembenahan Total PT Sumekar Lewat Seleksi Dirut yang Transparan
13 Mei 2026
Empat Kandidat Berebut Kursi PT. Sumekar, Begini Kata Plt. Dirut Romli
13 Mei 2026
“Ini Bukan Lagi Soal Gizi” LKPT PC IPNU Sumenep Bongkar Dugaan Kepentingan di Balik Perluasan MBG
12 Mei 2026
GEN Bangkalan Tanggapi Pernyataan Rektor terkait Keterlibatan UTM dalam mengelola SPPG MBG
11 Mei 2026

Baca Lainnya

Akan Lapor Polisi! Skandal Gelar Palsu Ketua Komite OSIS Nasional (Ilustrasi)
Nasional

Akan Lapor Polisi! Skandal Gelar Palsu Ketua Komite OSIS Nasional

3 Min Read
GMNI Sumenep Menolak Pak Harto sebagai Pahlawan, Ketua DPC: Bentuk Pengkhianatan! (Ilustrasi)
Sumenep

GMNI Sumenep Menolak Pak Harto sebagai Pahlawan, Ketua DPC: Bentuk Pengkhianatan!

2 Min Read
FPK Dorong Kapolres Baru SumenepTuntaskan Tambang Ilegal, Narkoba, dan Miras  (Ilustrasi)
Semua

FPK Dorong Kapolres Baru SumenepTuntaskan Tambang Ilegal, Narkoba, dan Miras 

1 Min Read
Sumenep Torehkan Rekor Baru, Delapan Kali WTP Berturut-turut Jadi Acuan Nasional (Ilustrasi)
Inspirasi

Sumenep Torehkan Rekor Baru, Delapan Kali WTP Berturut-turut Jadi Acuan Nasional

2 Min Read
Karapan Sapi 2025, Bupati Sumenep: Bukan Hanya Perlombaan Tapi Warisan Budaya Leluhur (Ilustrasi)
Sumenep

Karapan Sapi 2025, Bupati Sumenep: Bukan Hanya Perlombaan Tapi Warisan Budaya Leluhur

2 Min Read
Sepeda Hias SMPN 1 Sumenep Tampil Spektakuler, Banjir Pujian dari Penonton (Ilustrasi)
Sumenep

Sepeda Hias SMPN 1 Sumenep Tampil Spektakuler, Banjir Pujian dari Penonton

1 Min Read
Ketum IMKS, Akhmad Khairuddin Minta Pemkab Sumenep Segera Operasikan Kapal DBS III (Ilustrasi)
Sumenep

Ketum IMKS, Akhmad Khairuddin Minta Pemkab Sumenep Segera Operasikan Kapal DBS III

2 Min Read
PT. Sakti Abadi Motor Resmi Hadir di Sumenep, Solusi Mobil Berkualitas dan Terjangkau (Ilustrasi)
Sumenep

PT. Sakti Abadi Motor Resmi Hadir di Sumenep, Solusi Mobil Berkualitas dan Terjangkau

2 Min Read
Show More
About Us

Madura Channel adalah platform media digital terpercaya yang mengangkat kekayaan budaya, berita, edukasi dan ‘pintu’ seputar Madura

Support

Dukung independensi jurnalisme —dengan dukungan Anda, suara kebenaran dan kebebasan informasi akan terus membahana, menginspirasi dan memberdayakan masyarakat Madura.

Advertise

Iklankan produk atau jasa Anda di sini dan rasakan perbedaan dalam menjangkau pasar yang autentik dan penuh potensi.

Kirim Tulisan

Kirim Tulisan – Suaramu, Ceritamu, Maduramu. Apakah kamu memiliki cerita, opini, atau informasi menarik seputar budaya, sejarah, dan kehidupan di Madura yang layak untuk disebarkan? Kirim ke Redaksi

Madura Channel
  • Privacy Policy
  • Hubungi
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang
Subscribe Newsletter
  • Daily Stories
  • Stock Arlets
  • Full Acess
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?