machan – Kepala Desa Kangayan, Arsan, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu (30/04/25). Penahanan ini terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat ia mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014–2019.
Proses penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sumenep. Saat dibawa ke mobil tahanan, Arsan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Moch. Indra Subrata, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, mengonfirmasi penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima sejak 22 Juli 2020, dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan.
“Penahanan dilakukan setelah adanya pelimpahan berkas tahap kedua dari Polres. Arsan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah,” jelas Indra Subrata.
Arsan dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.