machan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara pada Selasa (1/7/2025), Front Pejuang Keadilan (FPK) Sumenep menyoroti komitmen Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, AKBP Rivanda, yang hingga kini belum direalisasikan.
FPK yang diwakili oleh koordinator Abd. Halim mengingatkan kembali hasil audiensi dengan Polres Sumenep pada 28 April 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, FPK menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Sumenep, meliputi:
- Penutupan aktivitas galian C ilegal yang masih marak dan belum tuntas.
- Penindakan tegas terhadap bandar narkoba, bukan hanya pengguna.
- Pemberantasan pusat peredaran minuman keras (miras) yang semakin mengkhawatirkan.
Kapolres Sumenep kala itu menyetujui tuntutan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya dalam kurun waktu dua bulan sejak audiensi. Namun, hingga memasuki bulan Juli 2025, FPK menilai belum ada realisasi signifikan dari pihak kepolisian.
“Kami menagih janji Kapolres Sumenep yang telah menyepakati tuntutan kami pada audiensi April lalu. Sudah lebih dari dua bulan, tetapi belum ada tindakan nyata sesuai kesepakatan,” tegas Halim.
FPK mendesak Polres Sumenep segera memenuhi komitmennya guna menjawab keresahan masyarakat dan menegakkan hukum secara adil.
Lebih lanjut Halim menegaskan, jika Polres Sumenep beralasan tidak tahu menahu di mana saja titik lokasi Galian C ilegal, pihaknya siap memberikan data lengkap sebagai bukti valid bahwa di Sumenep telah terjadi kegiatan yang melanggar hukum dan memiliki dampak kerusakan terhadap lingkungan.
“Perlu kami pertegas, jika Polres Sumenep Masih beralasan tidak tahu di mana saja titik lokasi Galian C ilegal, kami akan berikan datanya dan akan kami paparkan asalkan Polres benar-benar serius ingin menegakkan Hukum. Ini masalah serius yang telah lama menjadi persoalan hukum di Kabupaten Sumenep, dan sampai hari ini belum ada penanganan meski kita lihat sendiri dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” pungkas Halim.