machan – Front Pejuang Keadilan (FPK) melakukan audiensi dengan Kapolres Sumenep yang baru, AKBP Rivanda, pada Senin (28/4/25). Dalam pertemuan tersebut, FPK memaparkan sejumlah persoalan hukum yang belum tuntas di wilayah itu, termasuk tambang galian C ilegal, peredaran narkoba, dan maraknya minuman keras (miras).
Abd. Halim, Koordinator FPK, menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal terus terjadi meski telah merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial. Padahal, UU Pertambangan mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Selain itu, FPK menilai penanganan narkoba selama ini hanya menyasar pengguna, sementara bandar dan jaringan distribusinya masih bebas. Miras juga beredar secara terbuka tanpa pengawasan ketat, diduga karena adanya jaringan suplai yang belum tersentuh hukum.
“Kami mendesak Polres Sumenep untuk tegas menindak pelanggaran hukum ini, demi keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas Halim.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyambut baik masukan FPK dan berjanji menindaklanjuti tiga poin permintaan mereka:
1. Penutupan seluruh tambang galian C ilegal
2. Penindakan terhadap bandar narkoba, bukan hanya pengguna
3. Pemberantasan jaringan suplai miras
“Kasus seperti ini butuh waktu 1-2 bulan untuk penanganan serius, karena mungkin ada pihak-pihak kuat yang terlibat. Kami juga membutuhkan dukungan masyarakat,” ujar Rivanda.