machan – Jalur laut Sumenep kembali membuktikan kerentanannya sebagai pintu masuk barang ilegal. Kamis (29/5/2025), Polsek Masalembu mengamankan 35 kilogram sabu yang ditemukan nelayan terapung dalam drum besi di perairan barat daya Pulau Masalembu.
Empat nelayan asal Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk, yakni Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40), menemukan drum tersebut saat melaut pada Rabu (28/5), sekitar 4 mil dari bibir pantai. Mereka membawa drum ke darat. Setelah dibuka keesokan harinya, ditemukan 35 bungkusan plastik diduga sabu.
Mastur melaporkan temuan itu ke Koramil 0827/22 Masalembu dan diteruskan ke Polsek. Polisi bersama TNI langsung mengamankan lokasi dan barang bukti, serta meminta keterangan para saksi. Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menyebut seluruh barang bukti akan dikirim ke Polres Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium.
Ironisnya, masyarakat kepulauan seperti Masalembu yang minim akses dan perlindungan justru terus berada di garis depan ancaman penyelundupan. Mereka menghadapi risiko barang terlarang, tanpa jaminan keamanan yang memadai.
Penemuan ini memperpanjang daftar kasus narkotika yang menyusup lewat laut Madura. Jalur ini jelas lemah dalam pengawasan, namun belum ada langkah sistemik untuk memperketatnya. Aparat kembali mengimbau warga untuk melapor, tetapi sampai kapan masyarakat harus jadi pelapor tanpa perlindungan?
Wilayah perairan Sumenep tidak hanya rentan, tapi juga dibiarkan terbuka sebagai jalur kriminal. Dan seperti biasa, masyarakat kecil yang harus menanggung akibatnya.