machan – Forum Mahasiswa Kangayan (FORMAKA) mendesak kejelasan status hukum Kapal Puskesmas Keliling (Pusling) yang sebelumnya melayani wilayah terpencil di Kecamatan Kangayan. Desakan ini disampaikan dalam audiensi dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Sumenep, Kamis (11/12/25).
Kapal yang merupakan bantuan Kementerian Kesehatan RI sejak 2013 itu telah mangkrak akibat kerusakan sejak 2020. Yang menjadi sorotan, aset tersebut kemudian beralih kepemilikan ke Yayasan Sabet Tani Sapeken.
Ketua Umum FORMAKA, Rifqy Qalib Mustafa, menegaskan vitalnya kapal bagi masyarakat di pulau-pulau terpencil seperti Saobi, Sapapan, dan Bungin Nyarat, serta daerah curam seperti Cangkramaan dan Tembayangan.
“Sejak rusak, kapal justru beralih kepemilikan dan tidak lagi melayani warga. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
FORMAKA mempertanyakan legalitas pengalihan aset yang diduga masih berstatus Barang Milik Negara (BMN) Kemenkes RI itu. Rifqy merujuk pada UU No. 1/2004 dan sejumlah Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelolaan BMN.
“Selama masih berstatus BMN, pemerintah daerah tidak berwenang mengalihkan kepemilikan,” tegasnya. Ia mendesak Dinas untuk memastikan status resmi kapal ke Kemenkes dan Kementerian Keuangan, serta mengembalikan fungsi kapal untuk pelayanan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala DKP2KB Sumenep, Ellya Fardasah, mengaku masih menunggu kepastian status kapal dari pemerintah pusat. Ia membenarkan bahwa kapal awalnya adalah aset Kemenkes.
“Kami akan mengklarifikasi dan memastikan statusnya. Jika ternyata sudah dihibahkan ke Pemkab, maka pengelolaannya menjadi wewenang daerah,” jelas Ellya.
Sebagai solusi alternatif, Dinas menyampaikan rencana pengadaan perahu siaga di setiap kecamatan untuk memperkuat layanan kesehatan di wilayah kepulauan.
Ellya mengapresiasi audiensi dari FORMAKA. “Rekomendasi perahu siaga menjadi salah satu langkah yang kami dorong agar layanan kesehatan bisa lebih optimal,” tutupnya.
Polemik ini menyisakan tanya tentang akuntabilitas pengelolaan aset negara dan dampaknya terhadap akses kesehatan bagi warga di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Kabupaten Sumenep.
