machan – Masyarakat Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk serius menangani dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di desa mereka.
Warga merujuk pada temuan Inspektorat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di beberapa desa di Sumenep, yang telah dilaporkan ke Kejari setempat. Salah satu temuan menunjukkan adanya penerima BSPS yang tidak tepat sasaran dan salah penggunaan dana. Hal ini dinilai sesuai dengan dugaan penyimpangan serupa di Desa Errabu.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, meskipun tim inspeksi Kementerian PKP tidak turun langsung ke Errabu, temuan mereka identik dengan kondisi di desa tersebut. Ia mendesak Kejari Sumenep bertindak tegas agar kasus ini segera tuntas dan tidak berlarut-larut.
Desakan ini semakin kuat setelah Kepala Desa (Kades) Errabu, Hafidatin, mengakui secara terbuka bahwa sebagian bantuan BSPS digunakan untuk membangun dapur dan musala pribadi. Warga menegaskan bahwa hal ini jelas melenceng dari tujuan program, yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tidak layak huni.
“Pengakuan Kades ini seharusnya menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk mengusut dugaan penyelewengan ini,” ujar salah satu warga kepada media.
Kejari Sumenep sebelumnya telah menyatakan bahwa Errabu termasuk dalam daftar desa yang sedang diperiksa. Warga berharap kasus ini tidak diabaikan dan penegakan hukum berjalan transparan.
Errabu merupakan desa dengan penerima BSPS terbanyak di Kecamatan Bluto, yakni 60 unit. Namun, realisasinya banyak dikritik karena diduga sarat penyimpangan, seperti penerima tidak sesuai kriteria dan alokasi dana yang tidak tepat.
Program yang seharusnya membantu masyarakat miskin memperbaiki rumah justru diduga dimanfaatkan oleh kalangan mampu, termasuk perangkat desa dan kerabatnya. Beberapa penerima bahkan disebut sengaja membuat bangunan tidak layak agar memenuhi syarat survei.
Yang lebih memprihatinkan, bantuan tersebut justru dialihfungsikan untuk membangun dapur, musala pribadi, bahkan toko, jauh dari tujuan awal perbaikan rumah bagi warga kurang mampu.