machan – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan dan kecaman. Pasalnya, hingga saat ini aparat kepolisian, khususnya penyidik Polres Sumenep, dinilai lamban dan tidak menunjukkan progres yang berarti dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan oleh pihak pelapor atas nama Abul Khair.
Kuasa hukum pelapor, Erfan Yulianto, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang dianggap tidak profesional dan tidak serius dalam menangani perkara tersebut.
“Sudah cukup lama laporan kami sampaikan, hampir satu tahun kasus ini dilaporkan, namun sampai hari ini penanganannya terkesan jalan di tempat. Tidak ada kejelasan proses penyidikan, padahal bukti-bukti awal sudah cukup kuat,” tegas Erfan.
Menurut Erfan, lambannya penanganan kasus ini tidak hanya merugikan kliennya secara materiil, tetapi juga membuka ruang terjadinya ketidakadilan hukum di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan lahan adalah tindak pidana serius yang seharusnya ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kapolres Sumenep untuk turun tangan langsung mengawasi penanganan perkara ini. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terus menurun akibat sikap lamban seperti ini,” lanjutnya.
Pihak pelapor berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolda Jawa Timur dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan terhadap kasus ini.
Kasus ini berawal dari dugaan perusakan lahan milik warga yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Laporan sudah disampaikan secara resmi ke Polres Sumenep pada 11 Juli 2024 lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses hukumnya.