machan – Puluhan nelayan dari pesisir selatan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Pamekasan pada Jumat (02/05/25). Mereka mendesak aparat hukum segera menindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan dan perusakan hutan mangrove oleh PT Budiono Madura Bangun Persada.
Aksi yang diikuti warga Desa Ambat (Kecamatan Tlanakan) dan Desa Tanjung (Kecamatan Pademawu) berlangsung tertib namun penuh tekanan. Para peserta membawa spanduk dan poster yang menuntut penyelesaian serius kasus tersebut.
Koordinator aksi, Marhaen, menuduh PT Budiono Madura Bangun Persada sebagai pihak utama yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di kedua desa. “Perusahaan ini telah merampas lahan dan menghancurkan hutan mangrove, yang merupakan aset negara dan sumber pencaharian nelayan. Polres Pamekasan harus bertindak! Segera tetapkan Direktur PT Budiono sebagai tersangka!” tegasnya.
Marhaen juga mendesak penyitaan alat berat perusahaan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut sebagai barang bukti. “Alat-alat berat yang dipakai untuk merusak mangrove harus disita untuk proses hukum,” tambahnya.
Para demonstran mengkritik lambatnya penanganan kasus oleh polisi dan menuntut transparansi. Mereka khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah dan mengancam ekosistem pesisir serta mata pencaharian nelayan. “Kami butuh keadilan. Jangan sampai hukum hanya keras pada rakyat kecil tapi lemah pada pengusaha. Ini soal hidup mati warga,” tegas Marhaen.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses hukum. “Kami terus menangani kasus ini. Saat ini, kami masih memanggil saksi-saksi, termasuk warga dan nelayan,” ujarnya singkat.
Polisi belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk status tersangka. Namun, para nelayan mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika kasus ini tidak segera diselesaikan.