By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kamis, Feb 5, 2026
  • Sumenep
  • Berita Madura
  • Pamekasan
  • Sumenep
  • Kwarcab Sumenep
  • Pemerintah Kabupaten Sumenep
  • Inspirasi
  • Opini
Search
Login
Melihat Dunia dari Madura
Support US
Madura Channel
  • Berita Madura
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    • Tapal Kuda
  • Luar Madura
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
  • Harta
  • Tahta
  • Wanita
More
  • Cerita Rakyat
  • Gaya Hidup
  • Inspirasi
  • Pekarangan
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Sosbud
  • Wisata
  • Opini
Reading: Masih Ingat Een? Mahasiswi yang dibakar Sang Pacar di Bangkalan, Pelaku Kini Divonis Mati
Subscribe
Madura Channel
Kamis, Feb 5, 2026
  • Berita Madura
  • Luar Madura
  • Harta
  • Tahta
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Cerita Rakyat
  • Inspirasi
  • Pekarangan
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Sosbud
  • Wanita
  • Opini
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Privacy Policy
  • Hubungi
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang
© 2026 Madurachannel
Bangkalan

Masih Ingat Een? Mahasiswi yang dibakar Sang Pacar di Bangkalan, Pelaku Kini Divonis Mati

By
fathorrosy
1 Min Read
22 Mei 2025
Share
1 Min Read
Masih Ingat Een? Mahasiswi yang dibakar Sang Pacar di Bangkalan, Pelaku Kini Divonis Mati (Ilustrasi)
Suasana di ruang sidang PN Bangkalan, saat pelaku divonis hukuman mati
SHARE

machan – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan hukuman mati kepada Moh. Maulidi Al Ishaq atas pembunuhan berencana terhadap Een Jumiyanti dan janin yang dikandungnya. Putusan dibacakan pada Kamis (22/5/25) oleh Hakim Ketua Danang Utaryo, yang menyatakan vonis tersebut berdasarkan bukti, kesaksian, serta keterangan ahli yang telah diperiksa selama persidangan.

Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, kuasa hukum Maulidi, Risang Bima Wijaya, menilai putusan ini terlalu berat karena tidak mempertimbangkan faktor peringan. Ia menyatakan akan mengajukan banding, tergantung keputusan kliennya. 

“Kalau saya pribadi akan banding, tapi ini bergantung bagaimana keputusan terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir,” ulasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa mengapresiasi vonis tersebut, yang sesuai dengan tuntutan pidana mati sebelumnya.

“Putusan pengadilan sesuai dengan tuntutan kami, kami akan menunggu keputusan dari terdakwa apakah menerima atau mengajukan banding,” terang dia.”

Sementara itu, Wakil Rektor III UTM Surokim, mewakili keluarga korban, mengucapkan terima kasih atas keadilan yang ditegakkan. 

“Dengan putusan hukuman mati ini, tentu kami harus lega dan berterima kasih, karena keadilan di negeri ini masih ada untuk keluarga kami Een Jumiyanti,” tutupnya.”

TAGGED:Een Mahasiswi BangkalanKorban PembunuhanPelaku divonis Mati
Share This Article
Facebook Threads Copy Link
  • Topik Trending:
  • Sumenep
  • Berita Madura
  • Pamekasan
  • Sumenep
  • Kwarcab Sumenep
  • Pemerintah Kabupaten Sumenep
  • Inspirasi
  • Opini
  • Polres Sumenep
  • Nasional

Must Read

Fakultas Keislaman UTM Cetak 69 Lulusan “Mumtaz” Siap Bersaing Global
4 Februari 2026
Pramuka Kembali Wajib Lewat Permendikdasmen 13/2025, UPI Sumenep Sambut dengan KMD Cetak Pembina Andal
2 Februari 2026
KMD 2026 Resmi Digelar, Pramuka UPI Sumenep Konsisten Lahirkan Pembina Pramuka Setiap Tahun
1 Februari 2026
Disbudporapar Apresiasi sonGENnep Futsal Series 2026: GEN Sumenep Konsisten Membangun Generasi Muda
1 Februari 2026
Berebut Piala Bupati Sumenep, 48 Tim Berlaga di sonGENnep Futsal Series 2026
1 Februari 2026

Baca Lainnya

Seminar Nasional "Unclok Your Potential" F-Riset UTM, Siapkan Strategi Karier Dunia Kerja (Ilustrasi)
Bangkalan

Seminar Nasional “Unclok Your Potential” F-Riset UTM, Siapkan Strategi Karier Dunia Kerja

2 Min Read
Tragis! Pengantar Pengantin Tertimbun Longsor Usai Hajatan di Bangkalan, 4 Orang Luka-Luka (Ilustrasi)
Bangkalan

Tragis! Pengantar Pengantin Tertimbun Longsor Usai Hajatan di Bangkalan, 4 Orang Luka-Luka

2 Min Read
Diduga Motif Selingkuh, Dua Orang Tewas dibunuh di Kamar Kos Bangkalan (Ilustrasi)
Bangkalan

Diduga Motif Selingkuh, Dua Orang Tewas dibunuh di Kamar Kos Bangkalan

1 Min Read
Gagah di Panggung Nasional, Tim Debat Konstitusi UTM Sabet Juara (Ilustrasi)
Bangkalan

Gagah di Panggung Nasional, Tim Debat Konstitusi UTM Sabet Juara

2 Min Read
Resmi Dibuka! GEN CUP 2025 Hadirkan Semangat Kompetitif Pelajar Se-Madura (Ilustrasi)
Bangkalan

Resmi Dibuka! GEN CUP 2025 Hadirkan Semangat Kompetitif Pelajar Se-Madura

2 Min Read
Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura Resmi Buka Rintisan Kelas Internasional. (Ilustrasi)
Bangkalan

Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura Resmi Buka Rintisan Kelas Internasional.

3 Min Read
About Us

Madura Channel adalah platform media digital terpercaya yang mengangkat kekayaan budaya, berita, edukasi dan ‘pintu’ seputar Madura

Support

Dukung independensi jurnalisme —dengan dukungan Anda, suara kebenaran dan kebebasan informasi akan terus membahana, menginspirasi dan memberdayakan masyarakat Madura.

Advertise

Iklankan produk atau jasa Anda di sini dan rasakan perbedaan dalam menjangkau pasar yang autentik dan penuh potensi.

Kirim Tulisan

Kirim Tulisan – Suaramu, Ceritamu, Maduramu. Apakah kamu memiliki cerita, opini, atau informasi menarik seputar budaya, sejarah, dan kehidupan di Madura yang layak untuk disebarkan? Kirim ke Redaksi

Madura Channel
  • Privacy Policy
  • Hubungi
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang
Subscribe Newsletter
  • Daily Stories
  • Stock Arlets
  • Full Acess
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?