machan – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan hukuman mati kepada Moh. Maulidi Al Ishaq atas pembunuhan berencana terhadap Een Jumiyanti dan janin yang dikandungnya. Putusan dibacakan pada Kamis (22/5/25) oleh Hakim Ketua Danang Utaryo, yang menyatakan vonis tersebut berdasarkan bukti, kesaksian, serta keterangan ahli yang telah diperiksa selama persidangan.
Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, kuasa hukum Maulidi, Risang Bima Wijaya, menilai putusan ini terlalu berat karena tidak mempertimbangkan faktor peringan. Ia menyatakan akan mengajukan banding, tergantung keputusan kliennya.
“Kalau saya pribadi akan banding, tapi ini bergantung bagaimana keputusan terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir,” ulasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa mengapresiasi vonis tersebut, yang sesuai dengan tuntutan pidana mati sebelumnya.
“Putusan pengadilan sesuai dengan tuntutan kami, kami akan menunggu keputusan dari terdakwa apakah menerima atau mengajukan banding,” terang dia.”
Sementara itu, Wakil Rektor III UTM Surokim, mewakili keluarga korban, mengucapkan terima kasih atas keadilan yang ditegakkan.
“Dengan putusan hukuman mati ini, tentu kami harus lega dan berterima kasih, karena keadilan di negeri ini masih ada untuk keluarga kami Een Jumiyanti,” tutupnya.”