machan – Proses Penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan properti yang melibatkan H. Nidam dan lima rekannya di Kecamatan Gapura, Sumenep, telah dilaksanakan. Kasus ini bermula dari konflik pembayaran proyek bangunan milik seorang wanita berinisial Z, warga Desa Panagan, yang akhirnya dilaporkan ke Polres Sumenep.
Kronologi bermula saat H. Nidam dan timnya ditugaskan membangun gudang milik Ibu Z. Dengan modal kepercayaan, H. Nidam bahkan mengeluarkan uang pribadi Rp3,5 juta untuk membeli material seperti semen dan batu, demi kelancaran proyek. Ia berharap akan dibayar lunas setelah pekerjaan selesai.
Namun, harapan itu pupus. Pembayaran dari Ibu Z tersendat, menyisakan tunggakan lebih dari Rp4,5 juta. Belum lagi, upah H. Nidam dan lima rekannya masih belum dibayar sepenuhnya.
Iptu Suki, Kapolsek Gapura, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah selesai melalui tahap penyelidikan, dan kini persiapan menuju proses selanjutnya
“Kami hanya membantu Polres dalam tahap penyelidikan, mas. Sekarang tinggal mengumpulkan berkas untuk proses selanjutnya,” ujarnya pada Rabu (23/7/25) melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa proses hukum tidak boleh kaku, segala upaya di bawah dalam hal ini proses mediasi sudah diserahkan kepada masing-masing pihak.
“Upaya proses mediasi kami sudah serahkan ke masing-masing pihak, mas. Saya kembalikan ke Pak Kades bagaimana untuk sama-sama mengayomi di bawah, kami tidak terlalu kaku dalam proses penegakan hukum mas, kalau sudah gampang ngapain diperuwet. Kami sebatas melayani para pihak, dan juga warga lainnya yang membutuhkan,” pungkasnya.