machan – Dua pria berinisial MAF dan IS diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep di sebuah rumah di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Sabtu siang (12/7/25) sekitar pukul 13.15 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya sedang berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan total berat sekitar 1,20 gram. Selain itu, turut diamankan satu set alat isap sabu (bong), pipet kaca, timbangan digital, sebuah ponsel, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru saja menggunakan sabu. Barang bukti diketahui merupakan milik MAF.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui baru saja menggunakan sabu. Barang bukti diketahui milik MAF,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Sumenep dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.
Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di Mapolres Sumenep guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
MAF dan IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumenep. Masyarakat pun diminta untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.