machan – Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) akan melaporkan Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil setelah adanya dugaan manipulasi informasi terkait pelayanan kesehatan yang disampaikan oleh rumah sakit tersebut.
Kecurigaan YLBH-Madura bermula dari pemberitaan media yang mengangkat narasi publik bahwa RSI Kalianget disebut memiliki kualitas pelayanan yang lebih unggul dibandingkan rumah sakit lain di Sumenep, termasuk RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. YLBH-Madura menilai narasi ini berpotensi sebagai trik bisnis untuk menarik masyarakat memilih RSI Kalianget.
Pemberitaan Detikzone pada Rabu, 19 November 2025, mengenai seorang warga miskin yang menolak amputasi dan dikenakan biaya sebesar Rp 3,45 juta, menjadi pemicu. RSI Kalianget kemudian mengajukan hak jawab kepada media tersebut pada tanggal yang sama. Namun, setelah mencermati klarifikasi RSI, YLBH-Madura menemukan ketidaksesuaian fakta, khususnya terkait klaim rumah sakit yang menyatakan telah memberikan edukasi kepada keluarga pasien dengan pendampingan LSM.
YLBH-Madura menilai tindakan RSI Kalianget berpotensi menimbulkan keonaran publik dan membahayakan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang transparan. Oleh karena itu, mereka akan melaporkan RSI dengan menggunakan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946
2. Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain pelaporan ke polisi, YLBH-Madura juga akan mendesak instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap RSI Kalianget.
Ali Sakduddin, S.AP., S.H., selaku Ketua Tim Legal YLBH-Madura, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan ini secara hukum guna menjaga akuntabilitas pelayanan kesehatan di Madura.
