machan – Gelombang penolakan terhadap rencana aktivitas survei seismik oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di perairan Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, terus menguat. Setelah aksi protes yang dilancarkan oleh kelompok mahasiswa dan nelayan, kini penolakan juga disuarakan oleh tokoh pemuda Kabupaten Sumenep Amiruddin Syam.
Dalam pernyataan resminya, Selasa (16/9/25), pria yang akrab disapa Rudi tersebut secara tegas menyatakan sikap menentang kegiatan eksplorasi migas tersebut. Ia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aktivitas yang dilakukan oleh PT KEI dan lebih memihak kepada kepentingan masyarakat.
“Masyarakat harus sadar bahwa selama ini kepulauan hanya dijadikan sapi perah oleh pemerintah. Ketimpangan pembangunan yang sangat jauh dengan daratan ini merupakan bukti bahwa keberadaan eksploitasi minyak di sana tidak berdampak apa-apa, sudah selayaknya dihentikan” tegasnya.
Pernyataan Rudi tentang ketimpangan pembangunan didukung oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah kepulauan, seperti Kangean, masih berkisar pada angka 65,2, secara signifikan lebih rendah dibandingkan wilayah daratan Sumenep yang mencapai 71,5.
Selain itu, laporan Kementerian ESDM 2023 mencatat bahwa Blok Kangean telah berproduksi selama puluhan tahun. Namun, realisasi dana Dana Bagian Hasil (DBH) Migas yang dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kepulauan dinilai masih sangat minim dan tidak sebanding dengan nilai sumber daya alam yang telah dikuras.
Aktivitas survei seismik sendiri kerap menjadi sorotan akibat dampak lingkungannya. Jurnal Marine Pollution Bulletin (2022) mempublikasikan bahwa gelombang suara berintensitas tinggi dari survei seismik dapat mengganggu mamalia laut, komunikasi ikan, dan bahkan berdampak pada hasil tangkapan nelayan tradisional dalam jangka pendek. Kekhawatiran inilah yang mendasari penolakan keras dari para nelayan Kangean.
Dirinya juga menambahkan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan korporasi.
“Pemerintah harus mengkaji kembali langkah yang diambil oleh PT. KEI selama ini, serta berpihak kepada masyarakat dalam penolakan tersebut. Jangan sampai kebijakan hanya meminggirkan rakyat kecil dan merusak ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan utama nelayan,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak PT Kangean Energy Indonesia belum memberikan pernyataan resmi menanggapi eskalasi penolakan ini. Masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD untuk menyikapi aspirasi yang semakin meluas ini.
