{"id":3411,"date":"2025-06-28T10:23:50","date_gmt":"2025-06-28T03:23:50","guid":{"rendered":"https:\/\/madurachannel.id\/?p=3411"},"modified":"2025-06-28T10:23:54","modified_gmt":"2025-06-28T03:23:54","slug":"penggerebakan-hotel-oleh-sabhara-polres-sumenep-dear-jatim-itu-pelanggaran-hukum-terbuka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/madurachannel.id\/penggerebakan-hotel-oleh-sabhara-polres-sumenep-dear-jatim-itu-pelanggaran-hukum-terbuka\/","title":{"rendered":"Penggerebakan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep, Dear Jatim: Itu Pelanggaran Hukum Terbuka"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>machan<\/strong> &#8211; Aktivis dari Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) mengecam keras tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Sumenep terhadap sebuah hotel di Jalan Mustika No.1, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, pada Kamis (26\/6\/25) pukul 11.00 WIB.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penggerebekan yang dilakukan tanpa keterlibatan penyidik Satreskrim dan tanpa disertai surat perintah resmi merupakan bentuk abuse of power yang mencederai prinsip-prinsip hukum, hak asasi manusia, dan asas due process of law. Salah satu korban dalam penggerebekan tersebut adalah seorang perempuan muda, mahasiswi asal Pamekasan, yang ditarik paksa ke kantor polisi menggunakan mobil patroli tanpa penjelasan status hukum yang jelas hingga kini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mahbub Junaidi, Aktivis Dear Jatim mengatakan tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum terbuka. Sabhara bukan penyidik. Mereka tidak punya kewenangan untuk melakukan penggerebekan atau penangkapan kecuali dalam keadaan luar biasa. Ini bukan tindakan hukum tepi ini adalah intimidasi!\u201d<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dear Jatim menegaskan bahwa Sabhara hanya memiliki fungsi preventif dan bukan penegak hukum pro-justitia. Dalam dugaan kasus pidana, seperti prostitusi atau perzinahan, hanya penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang berwenang melakukan penyelidikan, penggeledahan, dan penangkapan, dengan dasar Pasal 33 dan 34 KUHAP serta surat perintah resmi dari atasan atau pengadilan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cJika penggerebekan ini dilakukan tanpa perintah, maka itu adalah tindakan ilegal. Jika dilakukan untuk kepentingan pencitraan, maka itu adalah penghianatan terhadap etika kepolisian. Ini bukan penegakan hukum, ini pengangkangan hukum!\u201d tegas Mahbub.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dear Jatim menilai tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tapi juga berpotensi merusak harkat dan martabat korban yang belum tentu bersalah, apalagi jika penyelidikan dilakukan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Penangkapan secara serampangan oleh satuan yang tak berwenang bisa dianggap sebagai penahanan sewenang-wenang, dan korban berhak menggugatnya lewat praperadilan atau mengadukannya ke Divisi Propam Polri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKami mendorong pihak yang dirugikan untuk segera menempuh jalur hukum. Tidak boleh ada aparat yang merasa kebal dan bisa bertindak semaunya!\u201d<br>Dear Jatim juga menyerukan agar Propam Polri segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap tindakan anggota Sabhara Polres Sumenep, yang diduga telah melanggar batas kewenangan dan melakukan penggerebekan tanpa dasar hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKapolres harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Jika tidak ada dasar yang sah, maka yang terjadi adalah penindasan berkedok penegakan hukum. Ini bahaya laten otoritarianisme,\u201d tambah Mahbub.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>machan &#8211; Aktivis dari Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) mengecam keras tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Sumenep terhadap sebuah hotel di Jalan Mustika No.1, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, pada Kamis (26\/6\/25) pukul 11.00 WIB. Penggerebekan yang dilakukan tanpa keterlibatan penyidik Satreskrim dan tanpa disertai surat perintah resmi merupakan bentuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":87,"featured_media":3412,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[44],"tags":[468,469],"class_list":["post-3411","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-sumenep","tag-dear-jatim","tag-mahbub-djunaidi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/madurachannel.id\/api-json\/wp\/v2\/posts\/3411","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/madurachannel.id\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/madurachannel.id\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/madurachannel.id\/api-json\/wp\/v2\/users\/87"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/madurachannel.id\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=3411"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/madurachannel.id\/api-json\/wp\/v2\/posts\/3411\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/madurachannel.id\/api-json\/wp\/v2\/media\/3412"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/madurachannel.id\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=3411"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/madurachannel.id\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=3411"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/madurachannel.id\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=3411"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}